KLH Awasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SAPB di Manokwari, Hasil Uji Laboratorium Jadi Dasar Penegakan Hukum

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat proses ekstraksi kayu akar kuning yang digunakan sebagai bahan baku cat.

Laporan masyarakat yang diteruskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat menyebutkan air sungai berubah menjadi keruh dan mengeluarkan bau yang diduga berasal dari pembuangan limbah produksi.

Kepala DLHP Papua Barat Reymond Richard Yap mengungkapkan, "Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan inspeksi ke lapangan, sekaligus mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk dikirim ke kementerian."

Sampel air yang diambil saat inspeksi kemudian dikirim ke kementerian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim KLH Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan

Setelah menerima laporan dari DLHP Papua Barat, KLH menurunkan Tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku yang bekerja bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi.

Tim kembali mengambil sampel air yang selanjutnya akan diperiksa di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta.

Reymond mengungkapkan, "Tanggal 5 Juli 2026 kemarin, kami dan tim kementerian sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air."

Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan PT SAPB menjalankan kegiatan produksi tanpa memiliki dokumen lingkungan dan belum mengantongi persetujuan lingkungan.

Perusahaan juga belum memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya yang menjadi bagian dari legalitas operasional perusahaan.

Tim turut menemukan sejumlah tenaga kerja melakukan proses ekstraksi menggunakan garam dan bahan kimia lainnya tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan sehingga berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.

Pemerintah Tunggu Hasil Uji Laboratorium

DLHP Papua Barat memperoleh informasi bahwa PT SAPB telah beroperasi di Manokwari sejak 2024 dan mempekerjakan enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Perusahaan juga diketahui membuka cabang di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nama berbeda serta memiliki cabang di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Yapen, Provinsi Papua.

Menurut informasi yang diperoleh DLHP Papua Barat, perusahaan telah mengirimkan hasil ekstraksi ke China sekitar enam kali.

Reymond mengatakan, "Perusahaan sudah kirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sayangkan itu, aparat level kampung tahu ada perusahaan itu tapi tidak beri laporan."

Saat ini perusahaan telah menandatangani berita acara hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama DLHP Papua Barat.

Pemerintah kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium lanjutan yang dilakukan oleh Pusarpedal sebagai dasar penentuan langkah penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reymond menegaskan, “Hasil uji laboratorium jadi dasar penentuan penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Pertama Sekolah Antar Anak, ASN Bisa WFH
• 9 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Luka yang Tak Kasat Mata Perempuan: Saat Kata-Kata Jadi Senjata di Rumah Sendiri
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Cek Harga Pangan Terbaru Hari Ini, Sabtu, 11 Juli 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.