Kemenag Temukan 42 Judul Buku Keagamaan Islam Tak Layak Edar Karena Berpotensi Picu Radikalisme

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sebagai langkah strategis mencegah penyebaran paham intoleran dan ekstremisme di tengah masyarakat. 

Sepanjang periode 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah sebanyak 368 judul buku untuk memastikan kesesuaian isinya dengan ajaran agama yang sahih, nilai-nilai kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais) Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa hasil telaah terhadap 368 judul buku tersebut sangat bervariasi. 

Sebanyak 310 judul dinyatakan layak untuk diedarkan, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul tidak layak untuk diedarkan karena mengandung materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, hingga radikalisme.

BACA JUGA:Banyak Kasus Kekerasan, Kemenag akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Cegah Penyimpangan

"Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan," ujar Arsad dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim 2026 di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," sambungnya.

Arsad menegaskan bahwa pengawasan terhadap buku keagamaan bukanlah upaya membatasi kebebasan berkarya, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas dan mencerdaskan. 

Menurutnya, buku memiliki peran strategis dalam membentuk pengetahuan, cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat, sehingga substansi yang terkandung di dalamnya harus benar-benar terjamin.

"Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama," tegas Arsad.

BACA JUGA:Cari Jodoh Lebih Mudah, Kemenag Pertemukan Ribuan Lajang di Nikah Fest 2026

Langkah pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan standar mutu yang harus dipenuhi oleh setiap buku keagamaan yang beredar di Indonesia.

Pada Pasal 4 ayat (2) PMA tersebut, diatur bahwa standar pemenuhan syarat isi buku harus memuat informasi yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan; bebas dari unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; bebas dari unsur pornografi; bebas dari unsur kekerasan; bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah ke terorisme; menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama; memenuhi kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci; serta memenuhi kesesuaian transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arsad mengakui bahwa proses telaah menemukan sejumlah buku yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi. 

Bahkan, tidak sedikit buku yang secara terang-terangan memuat ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu atau mengajarkan eksklusivisme yang bertentangan dengan semangat moderasi beragama.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: 426 Petinju dari 26 Negara Berduel di Kejuaraan Tinju Asia U-19
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 12 Juli 2026
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Rekap Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Gara-gara Tengil, Paddy Pimblett Menang Sensasional
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Diproses Sesuai Aturan
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Rumah di Sunter Agung Jakarta Utara Terbakar, 20 Personel Damkar Berhasil Jinakkan Api dalam 29 Menit
• 49 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.