Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo berinisial ETS.
Dalam paparan yang disampaikan Deputi Pertahanan KPK, Asep Guntur Rahayu ketiga pelaku tersebut berinisial ETS, RCH, dan TRM.
“Tiga orang yang sebagai tersangka yaitu ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Pemkab Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (11/7).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dan selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
“ETS, RCH, dan TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” Asep melanjutkan.
KPK menyebut ketiga tersangka melakukan aksi pemerasan dengan mengumpulkan setoran upah pungut sebesar 40% yang dilakukan RCH atas perintah dari ETS.
ETS juga mendapatkan setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta selama periode 2024-2026. Sementara uang dari RCH antara tahun 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar yang digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.





