Bisnis.com, SOLO — Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mengapresiasi keberhasilan Polresta Solo mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet perempuan Gerbong Eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya.
Menurut Astrid, terungkapnya kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dan pemanfaatan layanan pendampingan yang telah disediakan pemerintah.
Astrid menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat hingga menetapkan dua orang tua kandung bayi sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi upaya kepolisian dalam penyelidikan sampai pelaku penelantaran bayi yang sebelumnya kami beri nama Bayu Nawasena Bhayangkara bersama rekan-rekan di RS Bhayangkara berhasil ditangkap. Kasus ini akhirnya menemukan titik terang dan menjadi pengingat bagi kita semua," ujar Astrid saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Solo, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar membangun perencanaan keluarga yang sehat dan bertanggung jawab.
Menurut Astrid, Pemerintah Kota Solo memiliki berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan mental, konsultasi keluarga, hingga pendampingan sosial.
Baca Juga
- KAI Catat Jumlah Penumpang Kereta Api Naik, KRL Mendominasi
- KAI: 1,3 Juta Orang Manfaatkan Diskon 30% Kereta Api Libur Sekolah
- Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang Naik 24% pada Masa Libur Sekolah
"Pemerintah memiliki banyak fasilitas untuk menunjang kesehatan mental maupun perencanaan keluarga. Dinas Sosial juga memiliki panti sosial yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, baik untuk anak, lansia, maupun keluarga yang mengalami kesulitan," katanya dilansir Solopos / Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI).
Astrid berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut ketika menghadapi persoalan keluarga sehingga tidak mengambil keputusan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia untuk berkonsultasi sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet perempuan Gerbong Eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Tersangka laki-laki diketahui telah beristri dan memiliki dua anak.
Wakapolresta Solo, Kombes Pol. Sigit, menjelaskan pengungkapan perkara dilakukan kurang dari sepekan setelah bayi ditemukan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan barang bukti.
Kasus bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB ketika petugas menerima laporan penemuan bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia empat hari di toilet perempuan Gerbong Eksekutif KA Sancaka. Bayi kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Surakarta untuk mendapatkan perawatan dan dinyatakan dalam kondisi selamat.
Bayi tersebut kemudian diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Solo bersama jajaran RS Bhayangkara.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka adalah HDP, 31, warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ, 25, warga Kecamatan Tegal Timur. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan hingga NIZ hamil dan melahirkan bayi seorang diri di rumahnya pada 1 Juli 2026.
Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi tersebut. Mereka sempat berupaya menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di Yogyakarta, namun ditolak karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Karena gagal menitipkan bayi, keduanya sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan ditemukan orang lain. Mereka sempat berencana meninggalkan bayi di musala Stasiun Yogyakarta, namun membatalkan rencana itu karena kondisi di lokasi dinilai tidak memungkinkan.
Saat berada di dalam KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian masuk ke toilet perempuan dan meletakkan bayi di dalamnya, sementara HDP menunggu di luar gerbong. Setelah itu, keduanya turun dari kereta dan melanjutkan perjalanan menuju Tegal.
Penyidik menyebut motif pembuangan bayi dipicu karena korban merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Tersangka perempuan mengaku mendapat penolakan dari keluarganya, sedangkan HDP telah berkeluarga sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun masalah sosial.





