JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Irjen Totok Suharyanto, mengatakan bahwa Febrie terlibat dalam kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik --berawal dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie hingga eks Jampidsus itu ditetapkan sebagai terdangka.
BACA JUGA:Febrie Belum Finish, DPR Endus Masih Ada Bunker-Bunker Diduga Milik Sang Eks Jampidsus
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri menyerahkan kasus yang menimpa Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Febrie juga telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Totok mengemukakan bahwa pengusutan kasus itu ditangani bersama nelalui skema join investigation dengan Polda Metro Jaya.
Mereka pun melakukan rentetan penggeledahan yang berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi mulai Rabu, 8 Juli 2026 hingga Jumat, 10 Juli 2026.
Polisi telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Gantikan Febrie Adriansyah, Plt Jampidsus Rudi Margono Langsung Bongkar Prioritas Penanganan Kasus
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 74 kilogram emas batangan dan berbagai mata uang asing (valas) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
1. Febrie Mundur dari Jampidsus KejagungPada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menerima surat pengunduran tersebut.
Kemudian, Jaksa Agung langsung menunjuk Rudi Margono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus usai Febri Adriansyah mundur dari jabatannya
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





