JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara-perkara ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Budi menyampaikan, baik Polri maupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab, publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.




