Jakarta, VIVA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mencantumkan kepemilikan aset berupa emas.
Berdasarkan LHKPN periodik 2022, total kekayaan Febrie Adriansyah setelah menjabat sebagai Jampidsus tercatat sebesar Rp6.360.108.742.
Setahun kemudian, dalam LHKPN periodik 2023, jumlah kekayaannya meningkat menjadi Rp18.261.445.180 atau bertambah Rp11.901.336.438 dibandingkan laporan sebelumnya.
Pada pelaporan periodik 2024 dan 2025, nilai harta tersebut tidak berubah dan tetap tercatat sebesar Rp18.261.445.180.
Aset terbesar yang dimiliki Febrie berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp14.852.820.000 yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Dari total tersebut, aset senilai Rp10.829.474.000 dilaporkan berasal dari warisan.
Dalam rincian LHKPN, Febrie melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp2.308.250.000. Ia juga memiliki tanah seluas 652 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp597.232.000, tanah seluas 704 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp644.864.000, tanah seluas 2.301 meter persegi di Kabupaten Bandung hasil sendiri senilai Rp473.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari warisan senilai Rp10.829.474.000.
Pada kelompok alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp2.310.500.000, Febrie mencatat kepemilikan mobil Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp300.000.000, Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp502.000.000, Peugeot New 2008 AT tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp530.000.000, serta Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp978.500.000.
Selain itu, Febrie Adriansyah melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60.000.000. Nilai surat berharga tercatat Rp0, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp938.125.180. Ia juga mencantumkan harta lainnya senilai Rp100.000.000.
Dengan total subjumlah harta Rp18.261.445.180 dan tanpa utang, nilai kekayaan Febrie Adriansyah yang dilaporkan tetap sebesar Rp18.261.445.180.
Jadi TersangkaSebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada Sabtu 11 Juli 2026. Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap seorang swasta berinisial DR.





