Alasan KPK Tidak Ambil Alih 3 Perkara yang Ditangani Polri-Polda Metro Jaya

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjawab pertanyaan awak media konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak mengambil alih penanganan tiga perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 

Tiga perkara itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi tiga perkara.

Namun, pengambilalihan itu ada kriterianya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. 

"Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 

Di dalam Pasal 10 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, dijelaskan 6 kriteria pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan KPK terhadap pelaku korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan: 

Baca Juga: Komisi III Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Tiga Perkara Dugaan Korupsi-TPPU

1. Laporan masyarakat mengenai korupsi tidak ditindaklanjuti;

2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;

5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; 

6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak
pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • tiga perkara
  • polri
  • polda metro jaya
  • kejaksaan
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luciano Guaycochea Buka Suara usai Latihan Perdana Persib, Singgung Misi Berat Maung Bandung Musim Ini
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Ternyata Nabi Muhammad sudah Ajarkan Cara Mengusahakan Jenis Kelamin Anak sesuai Keinginan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pria di Mataram Aniaya Pacar, Nyamar Jadi Wanita Saat Masuk Kamar Kos Korban
• 11 jam laludetik.com
thumb
Polri tangkap sembilan tersangka penyerang anggota di Katingan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Vicky Prasetyo Beri Kode Hubungan dengan Fangfang Berakhir? Singgung Masalah Ego hingga Tanggung Jawab
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.