Terima Pelimpahan Tersangka Febrie Adriansyah, Plt Jampidsus: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan TPPU dan korupsi dengan dua tersangka yaknieks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan DR resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.

“Karena faktanya, masyarakat patih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.

“Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.

“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya.

Untuk diketahui, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menara Eiffel dan Museum di Prancis Tutup Lebih Awal akibat Gelombang Panas Ekstrem
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pasal Berlapis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
CBP Capai 5,4 Juta Ton, Ekonom: Ada Kemajuan RI Kelola Cadangan Beras
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
5 Tips Mengurus Dokumen Perjalanan saat Akan Menonton Final Piala Dunia 2026
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Teror Pria Bermotor Tusuk Acak Pejalan Kaki di Tangerang
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.