JAKARTA, KOMPAS.com – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan status tersangka ini terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Pakar: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Profesionalitas Polri
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau sanksi KUHP lama Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b).
Penetapan tersangka ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut langkah ini diambil demi menjaga objektivitas penyidikan.
Kejaksaan Agung juga menjamin mundurnya Febrie tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa memicu konflik antar-lembaga.
"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman.
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Pemilik Pacific Place Tan Kian
Saat ini Febrie belum ditahan karena proses pemeriksaan belum dimulai karena Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipikor.
Penggeledahan 12 LokasiAdapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sejak Rabu (8/7/2026), tim gabungan kepolisian telah bergerak menggeledah setidaknya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penyidik sudah memeriksa banyak saksi usai penggeledahan termasuk pemilik Pacific Place, Tan Kian.
"Kami juga sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan Tan Kian. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ucap Budi pada Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Tersangkanya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum
Secara keseluruhan, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing yang nilainya menembus angka Rp 543 miliar.





