Pantau - ANTARA merangkum lima berita humaniora yang menarik perhatian pembaca selama sepekan, mulai dari upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ, usulan kenaikan gaji dosen, kemandirian produksi antigen, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Pencegahan LGBTQ hingga Kemandirian AntigenBerita pertama membahas langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku LGBTQ sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.
Berita kedua membahas pemerintah yang mengkaji usulan kenaikan gaji dosen menjadi Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Berita ketiga mengulas target Kementerian Kesehatan agar Indonesia mampu memproduksi seluruh 15 antigen sebagai bahan dasar vaksin secara mandiri sebelum 2029.
Saat ini Indonesia telah mampu memproduksi empat dari 15 antigen yang dibutuhkan, sementara 11 antigen lainnya masih menjadi target riset dan pengembangan.
Evaluasi MBG dan Usulan Biaya Haji 2027Berita keempat membahas evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu dimulai dari transparansi program, ketepatan sasaran penerima, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan standar keamanan pangan.
"Kalau anak-anak yang kebutuhan gizinya sudah tercukupi tetap menerima MBG, manfaat program menjadi kurang optimal. Negara harus memprioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan gizi," ujar pakar komunikasi Doktor Emrus Sihombing.
Berita kelima membahas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107 juta.
Dari total usulan tersebut, calon jamaah diusulkan membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sekitar Rp64,2 juta berasal dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.




