Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bekas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi, apa saja perannya?
- Apa alasan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus?
- Apa saja kasus yang menjerat Febrie Adriansyah?
- Apa benar rumah di Sentul yang digeledah polisi milik Febrie Adriansyah?
- Bagaimana sepak terjang Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus?
Setelah menggeledah sekitar 12 lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli, pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan dua tersangka terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani beberapa waktu terakhir. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah FA dan DR.
FA kemudian diketahui sebagai Febrie Adriansyah, jaksa yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026. Adapun DR adalah Don Ritto, pihak swasta yang kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
”Terhadap DR ini telah kami lakukan penahanan sejak 10 (10 Juli 2026) dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Totok dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Komisi III DPR di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu.
Menurut Totok, FA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel.
FA disangka melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 Huruf E tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Penetapan Febrie sebagai tersangka hanya berselang sekitar 12 jam setelah Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Sementara itu, setelah menetapkan tersangka, Polri langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie diumumkan telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Keputusan Febrie untuk mundur dari jabatan yang telah empat tahun diembannya itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video yang dipublikasikan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri belakangan ini menjadi pertimbangan keputusan mundur tersebut.
”Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara RI,” tutur Anang.
Kejagung, lanjut Anang, menghormati keputusan tersebut. Pengunduran diri Febrie dipastikan tidak akan mengganggu penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani Jampidsus.
Polri menetapkan Febrie sebagai sebagai tersangka korupsi dan atau pencucian uang dalam penanganan sejumlah perkara saat menjabat Jampidsus. Perkara itu adalah dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan korupsi di PT Krakatau Steel. Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan batubara, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Nama Febrie terseret dalam perkara ini setelah polisi menggeledah sejumlah tempat, mulai dari Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, yang juga dikenal sebagai Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total ada 12 lokasi yang digeledah polisi dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai dengan total nilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik memeriksa pemilik Pacific Place, Tan Kian; dua saksi dari Kafe de’Clan, DH, HH; ER dan RP di Koin Money Changer Cipete; DR dari satu rumah di Gandaria, Jakarta Selatan, serta sopir DR. Kemudian, NH dari Pacific Place; MIL dan dua petugas keamanan apartemen, R dan A.
Dalam pernyataan persnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) siang, Febrie mengakui bahwa rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi merupakan rumah pribadi yang sudah dimilikinya sejak lama.
Namun, menurut KPK, kepemilikan rumah di Sentul itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Febrie. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menduga Febrie menggunakan nama orang lain atau nomine atas kepemilikan rumah tersebut.
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Sentul, Kamis (9/7/2026), penyidik kepolisian menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Dalam koper tersebut ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta.
Mengenai temuan uang di dalam rumah tersebut, Febrie menyebut bahwa uang itu ada pemiliknya. Selain itu, Febrie menyebut ada kegiatan terkait uang itu, termasuk adanya orang-orang yang melakukan kegiatan itu. Beberapa hal itu disebutnya bisa dicek.
”Itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi, tentunya tidak melalui forum seperti ini, (tapi) melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sejak dilantik menjadi Jampidsus pada 6 Januari 2022, ia telah memimpin penanganan kasus korupsi. Selain kasus terkini yang sedang disidik Kejagung, yaitu kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan setidaknya 47 tersangka, sejumlah kasus korupsi yang menjadi sorotan publik juga ditangani Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.
Salah satu kasus yang ditangani saat jabatan Jampidsus dipegang Febrie adalah korupsi tata kelola timah. Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani oleh Kejagung.
Berawal dari dugaan terjadinya penyalahgunaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, kasus ini akhirnya berkembang dengan melibatkan lebih dari 20 aktor, baik dari kalangan pejabat PT Timah, pengusaha/swasta, maupun oknum pemerintah. Praktik penyalahgunaan tata kelola timah ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Di bawah Febrie, Jampidsus Kejagung juga menangani kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi Asabri. Kasus korupsi ini telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun.
Selanjutnya, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan kontraktor kerja sama (KKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza atau sering disebut Kerry Adrianto menjadi terdakwa utama. Anak dari pengusaha minyak M Riza Chalid ini didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 3,07 triliun, dan telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Februari lalu.
Febrie juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2022. Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa dan telah ditajuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena banding.





