​Polisi tangkap pelaku penganiayaan di lima lokasi di Tangerang

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan lima lokasi kejadian tersebut meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).

​"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Minggu.

Ia menjelaskan ​terduga pelaku berinisial KM diamankan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.

​Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.

​Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan harus mendapat dua jahitan setelah diserang oleh pelaku dengan modus yang sama.

​Guna mengungkap rangkaian kejahatan ini, penyidik kepolisian juga tengah menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.

​"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus cokelat.

​Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku KM, serta mencari alat bukti lain yang digunakan saat beraksi.

​Atas perbuatannya, perkara tersebut ditangani polisi berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polisi tangkap pemuda bawa celurit-airsoft gun saat tawuran di Depok

Baca juga: Polda Metro Jaya tak tampilkan foto sitaan demi lindungi privasi

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku perusakan mobil yang viral di Sunter


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semarak HUT RI ke-81 Dimulai di BTP Blok M Makassar, Ratusan Warga Ikuti Pawai dan Lomba Kemerdekaan
• 57 detik laluharianfajar
thumb
Bangga! Timnas Panjat Tebing Indonesia Kawinkan Medali Emas di World Climbing Series Chamonix 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebiasaan Sore Hari yang Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
China Bakal Izinkan DeepSeek, Alibaba, dan ByteDance Beli Chip H200 Nvidia
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Curi Perhatian, Kekompakan 5 Pimpinan Lembaga di Hari Koperasi
• 30 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.