ADA satu saat ketika sebuah republik benar-benar diuji. Bukan ketika hukum berhasil menghukum mereka yang lemah, melainkan ketika proses hukum menjangkau orang-orang yang selama ini diberi mandat untuk menegakkannya.
Pada momen itulah masyarakat dapat menilai apakah hukum berdiri sebagai panglima atau sekadar mengikuti arah kekuasaan.
Setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum hampir selalu mengundang dua reaksi.
Sebagian melihatnya sebagai bukti bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum.
Sebagian lain mencurigainya sebagai bagian dari pertarungan antarlembaga. Kedua pandangan itu wajar dalam ruang demokrasi. Namun, keduanya tidak boleh menggantikan kerja hukum yang sesungguhnya.
Tugas hukum bukan membenarkan prasangka ataupun melayani opini, melainkan menemukan kebenaran melalui prosedur yang adil.
Di tengah derasnya arus informasi, ruang publik sering kali bergerak lebih cepat daripada ruang sidang.
Potongan informasi, komentar media sosial, dan perdebatan politik membentuk kesimpulan bahkan sebelum proses pembuktian dimulai.
Padahal, hukum tidak dibangun di atas kecepatan, melainkan ketelitian. Ia menuntut kesabaran untuk memisahkan dugaan dari fakta, tuduhan dari pembuktian, dan persepsi dari putusan pengadilan.
Baca juga: Kursi Kosong Diplomasi Indonesia di Teheran
Di sinilah arti penting konstitusi. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Rumusan sederhana itu mengandung pesan mendasar bahwa setiap penggunaan kekuasaan harus tunduk kepada hukum.
Tidak ada kewenangan yang berdiri di atas konstitusi, sebagaimana tidak ada warga negara yang kehilangan perlindungan hukum hanya karena sedang menghadapi proses peradilan.
Gagasan tersebut dipertegas melalui Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Kesetaraan ini bukan hanya menolak adanya keistimewaan karena jabatan, tetapi juga menjamin bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
Persamaan di hadapan hukum selalu mengandung dua sisi yang tidak dapat dipisahkan: tidak ada kekebalan, tetapi juga tidak ada penghukuman tanpa proses.
Karena itu, asas praduga tak bersalah menjadi salah satu pilar utama sistem peradilan pidana. Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komitmen yang sama juga tercermin dalam Pasal 14 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dengan demikian, penghormatan terhadap praduga tak bersalah bukan hanya tuntutan etik, tetapi juga kewajiban konstitusional.
Dalam praktiknya, menjaga keseimbangan itu bukan perkara mudah. Di satu sisi, masyarakat menghendaki penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Di sisi lain, setiap proses harus tetap menghormati hak-hak dasar orang yang diperiksa.
Apabila ketegasan mengorbankan keadilan prosedural, hukum berubah menjadi alat kekuasaan.
Sebaliknya, apabila prosedur dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban, kepercayaan masyarakat akan perlahan terkikis.
Jalan tengah itulah yang menjadi ciri utama negara demokrasi yang berlandaskan hukum.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kualitas sistem hukum tidak ditentukan oleh banyaknya perkara yang diproses, melainkan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara kewenangan dan pembatasannya.
Kekuasaan memang diperlukan agar hukum dapat ditegakkan. Namun, kekuasaan yang tidak diawasi justru berpotensi menjauh dari tujuan awalnya.
Karena itulah konstitusionalisme modern selalu menempatkan pengawasan sebagai pasangan yang tidak terpisahkan dari setiap kewenangan publik.
Bagi institusi penegak hukum, pelajaran tersebut memiliki makna yang lebih dalam. Kewenangan yang mereka miliki menyangkut kebebasan, kehormatan, bahkan masa depan seseorang.
Maka, masyarakat tidak hanya menilai hasil akhirnya, tetapi juga cara kewenangan itu digunakan. Integritas sebuah lembaga bukan diukur dari kemampuannya menghindari kritik, melainkan dari kesediaannya menjalani mekanisme hukum dengan ukuran yang sama seperti yang diterapkan kepada setiap warga negara.
Baca juga: Amplop Sang Bupati
Dari sudut pandang itulah setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum layak dibaca.
Persoalannya bukan semata siapa yang diperiksa, melainkan apakah sistem mampu bekerja tanpa tekanan, tanpa keberpihakan, dan tanpa kehilangan penghormatan terhadap hak-hak dasar.
Pertanyaan itu membawa kita pada isu yang lebih mendasar: apakah integritas kelembagaan benar-benar telah menjadi fondasi penegakan hukum di Indonesia.
IntegritasIntegritas tidak pernah lahir dari jabatan. Ia tumbuh dari kesediaan seseorang maupun sebuah institusi mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dimilikinya.
Semakin besar kewenangan itu, semakin tinggi pula tuntutan moral dan hukum yang harus dipenuhi.
Karena itu, kehormatan lembaga penegak hukum bukan ditentukan oleh kemampuannya menghindari sorotan, melainkan oleh keberaniannya menerima pengujian secara terbuka.





