Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tim tersebut diharapkan diisi oleh personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen

IDXChannel—Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sahroni menilai, pengungkapan dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia pun mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga:
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Pengganti Febrie Adriansyah

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini," ujar Sahroni dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Salah satunya, ia meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi oleh personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:
Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Rp7,29 Miliar, Tercatat Tak Punya Mobil

"Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka," terang Sahroni 

"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.

Baca Juga:
Soal Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul, Jampidsus: Bisa Dipertanggungjawabkan

Sekadar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Sementara itu, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tidpikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap berkoordinasi, bersinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri tangkap sembilan tersangka penyerang anggota di Katingan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Ketika AI Menjadi Penjaga Gerbang Suatu Branding, Apa yang Harus Dilakukan?
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Suporter ramaikan pameran jersei tim Piala Dunia 2026 bertanda tangan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Peristiwa 12 Juli: Monas Dibuka untuk Umum hingga Prancis Juara Piala Dunia 1998
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.