Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Mulai Pelajari Alat Bukti dari Polri

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Mulai Pelajari Alat Bukti dari PolriNasional | okezone | Minggu, 12 Juli 2026 - 11:28Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).

Rudi menyebutkan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia.

Dia memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan usai koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga:Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas

"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," ungkap Rudi.

"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," jelas dia.

 

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).

Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Head to Head Norwegia vs Inggris: The Three Lions Pernah Permak The Viking 6-0
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Anak Perempuan Bukan Jalan Keluar dari Kemiskinan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jayden Adams Gelandang Timnas Afsel Meninggal Dunia Usai Tampil di Piala Dunia
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Beras SPHP Premium Disiapkan demi Tekan Kenaikan Harga Beras
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Serahkan Kunci Huntap Korban Bencana di Sumbar, BNPB: Jangan Sampai Tidak Dihuni
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.