Katingan: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sembilan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Tiga polisi itu gugur saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan atas Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.
“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Eko, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Juli 2026.
Baca Juga :
3 Pelaku Penyerangan Anggota Polres Katingan DitangkapEko mengungkap para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat, 3 Juli 2026, sampai dengan Rabu, 8 Juli 2026.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Salah satunya SD, yang diduga membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga.
Tersangka IMP alias RB berperan sebagai pembawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah ke sungai. Tersangka NM berperan sebagai pembawa tombak dan memprovokasi warga.
Kemudian tersangka ARS alias YD juga berperan memprovokasi warga dan membacok petugas menggunakan parang. Lalu, tersangka LLP berperan membawa parang, senjata api rakitan, dan menembak petugas.
“Tersangka BO sebagai badar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka RL berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan. Tersangka PI berperan membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.
Untuk tersangka DN, satu-satunya perempuan, tidak dipaparkan perannya. DN turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kelly L (kedua kanan) saat ditemui di RS Polri, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. ANTARA/Ilham Kausar
Dalam kasus ini Polri juga menetapkan tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni inisial PA alias DY berperan sebagai pembawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta turut membuang jenazah korban ke sungai.
DPO DR alias IYS berperan membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban saat berada di sekitar sungai. Terakhir DPO IL berperan membawa senjata api rakitan, serta turut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Sebelumnya, tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah, meninggal dunia saat mengikuti operasi penggerebekan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, operasi diawali dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku.
Namun, situasi berubah ketika sejumlah anggota keluarga terduga pelaku diduga melawan petugas menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan berlangsung.
Perlawanan tersebut kemudian memicu datangnya warga lain ke lokasi sehingga situasi menjadi tidak terkendali. Polisi yang bertugas berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan.
Dalam insiden itu, tiga anggota Polri yakni Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan gugur saat menjalankan tugas sebagai anggota Satresnarkoba Polres Katingan.




