Santi seorang karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun, rutin menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu saat akhirnya tiba saatnya mencairkan, tiba-tiba ada potongan pajak yang lumayan besar. Sontak muncul rasa penasaran yang sangat manusiawi: “Loh, ini kan uang dari gaji saya sendiri. Kenapa masih kena pajak lagi?”
Pertanyaan ini sangat masuk akal. Dan Santi tidak sendirian. Banyak pekerja di Indonesia yang merasakan hal yang sama. Mereka bingung, bahkan kadang merasakan ketidakadilan. Tapi sebelum kita protes lebih jauh, ada baiknya kita pahami dulu mengapa hal ini terjadi dan apakah ini benar-benar sepihak atau ada ada kesalahpahaman yang tidak kita ketahui?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sampai dengan akhir Mei 2026 telah memberikan insentif pajak 0 persen kepada 1,64 juta klaim jaminan hari tua yang memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Mengutip keterangan Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pembebasan pajak. Pemerintah memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk pencairan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Dari Mana Uang JHT Berasal?Setiap bulan, iuran JHT terdiri dari dua sumber yaitu 2% ditanggung oleh karyawan yaitu dipotong langsung dari gaji dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan dibayarkan atas nama kamu. Nah, inilah titik awal yang sering luput dari perhatian. Uang JHT kamu bukan sepenuhnya dari kantong sendiri. Ada porsi 3,7% yang merupakan kontribusi dari perusahaan tempatmu bekerja. Dan di sinilah salah satu alasan pajak mulai masuk ke dalam cerita.
Mengapa Tetap Kena Pajak? Ini Logikanya
1. Iuran Perusahaan Belum Pernah Kena Pajak
Bagian 3,7% yang dibayar perusahaan untukmu itu belum pernah melewati proses perpajakan penghasilan. Artinya, dari sudut pandang hukum pajak, uang itu belum “dihitung” sebagai penghasilanmu secara resmi. Ketika kamu mencairkan JHT, barulah negara menganggapnya sebagai penghasilan yang diterima dan karena itulah dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
2. Hasil Pengembangan Dana Juga Ikut Cair
Selama bertahun-tahun, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dan mengembangkan dana JHT kamu. Hasilnya? Ada bunga atau imbal hasil yang terakumulasi cukup besar. Nah, hasil pengembangan dana ini jelas merupakan “penghasilan baru” yang belum pernah kamu bayarkan pajaknya. Logis jika kemudian dikenai pajak saat dicairkan.
3. Prinsip Tax Deferral (Bayar Pajak Belakangan)
Sistem JHT sejatinya menganut prinsip penundaan pajak (tax deferral). Sederhananya begini: kamu tidak dipotong pajak saat menyetor iuran, tapi kamu akan membayar pajak di kemudian hari ketika menerima manfaatnya. Ini sebenarnya menguntungkan, karena uang yang seharusnya jadi pajak bisa “bekerja” dulu selama bertahun-tahun dan menghasilkan bunga.
Tapi Rasanya Masih Kurang AdilJujur, perasaan “tidak adil” itu sangat manusiawi. Apalagi jika kamu termasuk pekerja yang selama ini sudah tertib bayar pajak dari gaji bulanan. Rasanya seperti kena dua kali.
Tapi coba lihat dari sisi lain. Negara-negara lain dengan sistem pensiun yang lebih matang, seperti Amerika Serikat dengan 401(k)-nya atau Australia dengan superannuation-nya, juga menerapkan sistem serupa bahkan kadang dengan tarif pajak yang lebih besar. Ide dasarnya sama: tunda dulu, bayar belakangan.
Yang bisa kita lakukan sebagai pekerja adalah memahami aturan ini sejak awal, sehingga tidak terkejut saat pencairan tiba. Jika kamu berencana mencairkan JHT, ada baiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan pajak atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk simulasi pajak yang akan dikenakan.
Penutup: Pahami Lebih Dalam, Protes Lebih CerdasMemang tidak semua kebijakan terasa menyenangkan di permukaan. Pajak atas JHT mungkin terasa mengganjal, tapi ada logika hukum dan ekonomi yang mendasarinya bukan semata-mata negara “mencari untung” dari uangmu.
Pada akhirnya literasi keuangan dan perpajakan bukan hanya angka di atas kertas atau kepatuhan hukum. Ini adalah cara kita melindungi keringat yang kita ucurkan demi senyum orang-orang yang kita sayangi di rumah. Semakin paham akan sistemnya, semakin kita bisa merajut masa depan tanpa rasa cemas. Bertanya dan terus mencari tahu adalah tanda cinta kita pada diri sendiri, keluarga, masa depan agar saat hari tua atau waktu pencairan tiba, kita akan merasakan kehangatan rasa aman, bukan kepanikan yang mendadak.





