Suami Bupati Sukoharjo Terancam Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani berpeluang turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 

Asep menyebut pemeriksaan lebih dalam akan dilakukan lantaran terdapat dugaan pemerasan yang telah terjadi merupakan perbuatan berlanjut atau 'tradisi'.

"Kondisi kesehatan dari suami saudara ETS (Etik Suryani) ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," ungkapnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Namun, dia menegaskan siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi tentu akan diminta keterangannya guna melengkapi cerita terkait dengan bagaimana proses pidana yang telah terjadi.

Asep mengatakan peristiwa tersebut menjadi ironi karena menunjukkan praktik pemerasan
berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah.

Sebab, kata Asep para kepala daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Iya menekankan bahwa modus korupsi yang berulang itu harus diputus mata rantainya dan menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya karena modus seperti itu juga rentan terjadi di daerah lainnya.

"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, khusus di wilayah Jawa Tengah, pada tahun 2025-Juli 2026, telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap kepala daerah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang paling dirugikan merupakan masyarakat lantaran setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat dan menghambat kualitas pelayanan publik, serta mengganggu pembangunan daerah. (ant)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat sinergi, Polri dan jurnalis gelar Padel Bhayangkara Cup 2026
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Peringati Hari Anak, Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK Unhas Gelar Baksos
• 7 jam laluharianfajar
thumb
OJK Ungkap 3 Kriteria Finfluencer: Jangan Berkedok Edukasi yang Ujungnya Jualan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mulai 1 Juli, Layanan Call Center 14041 CIMB Niaga Dialihkan ke Ask OCTO
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Airlangga Beberkan Strategi RI Jadi Magnet Investasi di Tengah Gejolak Global, Dubes dan Kadin Pegang Peran Kunci
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.