Bedah Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Aset di Sentul Tak Masuk LHKPN

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kepolisian kemarin resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.

Status hukum tersebut kembali menyoroti harta kekayaan Febrie, termasuk rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sempat digeledah polisi namun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan terakhir kali tahun ini.

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 7 Maret 2026, total harta kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,26 miliar. Nilai tersebut sama persis dalam setiap pelaporan yang dia sampaikan ke KPK sejak posisi LHKPN per 31 Desember 2023. Artinya, jika merujuk pada laporan tersebut, nilai harta kekayaan Febrie sepanjang tiga tahun terakhir tidak berubah alias stagnan.

Menurut LHKPN 2025, mayoritas kekayaan Febrie berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 14,85 miliar atau sekitar 81% dari total kekayaannya. Aset tersebut terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Salah satu aset dengan nilai terbesar adalah tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 10,83 miliar. Selain itu, Febrie melaporkan kepemilikan empat kendaraan senilai total Rp 2,31 miliar, terdiri atas Honda HR-V buatan 2018, Toyota Land Cruiser Prado Tahun 2020, Peugeot New 2008 AT Tahun 2018, dan Toyota Alphard 2.5G A/T Tahun 2021.

Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 938,13 juta, harta bergerak lainnya Rp 60 juta, serta harta lainnya Rp 100 juta. Dalam laporan tersebut, Febrie menyatakan tidak memiliki utang.

Jika dibandingkan dengan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 28 Februari 2023, total kekayaan Febrie tercatat meningkat drastis hingga 187% dari Rp 6,36 miliar menjadi Rp 18,26 miliar. Kenaikan itu terjadi hanya dalam tempo setahun.

Lonjakan tersebut terutama dipengaruhi kenaikan nilai aset tanah dan bangunan dari Rp 4,02 miliar menjadi Rp 14,85 miliar, serta bertambahnya satu unit kendaraan berupa Toyota Alphard yang membuat nilai aset kendaraan meningkat dari Rp 1,33 miliar menjadi Rp 2,31 miliar. Namun setelah kenaikan tersebut, total kekayaan yang dia laporkan tidak pernah berubah sejak posisi akhir 2023 hingga pelaporan periodik 2025.

Di tengah sorotan terhadap LHKPN tersebut, rumah yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7), diketahui tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkan Febrie dalam LHKPN 2025.

Padahal, seusai penggeledahan, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya. Menurut dia, properti itu merupakan rumah pribadi yang telah dimiliki sejak lama dan riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri melalui sertifikat hak milik.

"Semua aset yang disita, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu akan dijelaskan melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).

Febrie juga menyatakan seluruh aset bergerak yang disita penyidik memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Mengenai uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan yang diamankan penyidik, ia mengatakan seluruhnya berasal dari suatu kegiatan yang dapat dijelaskan dalam proses hukum.

"Ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa ditanya, nanti bisa diperiksa. Akan dijelaskan dalam suatu proses acara yang benar," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar, emas batangan seberat 74 kg, uang tunai US$ 4,76 juta, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.

Pada Sabtu (11/7) kemarin, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial DR, yang diduga berasal dari pihak swasta.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Polisi menduga Febrie melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Sementara tersangka DR dijerat dengan pasal-pasal TPPU karena diduga menerima atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Totok mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penanganan penyidikan terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Sementara itu, penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari investigasi gabungan atas tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemotor yang Pukul Polisi Usai Ditegur Lawan Arah di Jaktim Minta Maaf
• 6 jam laludetik.com
thumb
Desak Made Rita Kusuma Dewi Raih Emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Pertahankan Tren Juara Beruntun
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Anak Ungkap Kondisi Terakhir Temon
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jenazah Komedian Temon Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.