KPK Ungkap Tradisi Pemerasan Bupati Sukoharjo Berdalih ‘Padakno Karo Bapak’

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Diduga praktik itu sudah berlangsung sejak periode sebelumnya.

Etik Suryani terjaring OTT KPK pada 9 Juli 2026. Dia diduga menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Etik diduga memeras jajarannya dengan modus setoran uang pungut serta setoran rutin OPD (organisasi perangkat daerah). Dalam menjalankan modusnya itu, Etik menyinggung istilah "padakno karo bapak" atau "samakan dengan bapak".

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, istilah tersebut merujuk pada besaran setoran yang pernah diberikan kepada bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani.

Sosok yang dimaksud diduga Wardoyo Wijaya. Dia adalah Bupati Sukoharjo yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS. Jadi, Bupati Sukoharjo dua periode sebelumnya adalah suaminya. Kemudian ada kalimat 'Padakno karo bapak'. Artinya, samakan dengan bapak. Yang dimaksud bapak di sini merujuk kepada suami ETS atau bupati sebelumnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut KPK, perkara ini bermula dari laporan masyarakat. terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

Dalam penyelidikan itu, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan Bupati terkait penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun, SK tersebut diduga dijadikan alat untuk meminta setoran dari para penerima insentif.

"Jadi, Ibu Bupati yang menerbitkan SK mengenai siapa saja orang-orang yang nanti melakukan kegiatan pemungutan pajak, kemudian ada insentif dari hasil pemungutan pajak tersebut bagi orang-orang yang ada di dalam SK," jelas Asep.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pidana pemerasan berupa setoran upah pungut atau UP," lanjutnya.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

"Jadi tadi insentif yang seharusnya diterima 100 persen dipotong 40 persen. Kalau ingin masuk, ya harus memberikan 40 persen dari insentif tersebut kepada pegawai-pegawai yang ada di dalam SK tersebut," ujar Asep.

KPK kemudian menemukan bahwa hal permintaan Etik tersebut diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya.

"Dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (tambahan upah pungut itu ada kan?); “kowe mrene kan ora bayar” (kamu ke sini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," papar Asep.

Menurut dia, bupati sebelumnya juga diduga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah"wes dilantik ojo mendeleng wae" yang berarti "sudah dilantik, jangan diam saja". KPK menduga perintah itu dimaksudkan agar pejabat memberikan setoran kepada bupati.

"Sekali lagi mohon maaf, ini bukan dibuat-buat, tetapi memang seperti itulah yang disampaikan para saksi ketika dimintai keterangan oleh penyelidik maupun penyidik," jelas Asep.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi ironi karena menunjukkan praktik pemerasan berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. Para kepala daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai pondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan," sambungnya.

Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7), KPK mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Tim KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai bupati sebelumnya. Penyidik mendalami dugaan keterkaitan praktik setoran yang disebut berlangsung lintas periode kepemimpinan tersebut.

KPK mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap suami Etik. Namun, saat ini kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang sakit sehingga KPK terlebih dahulu memastikan kelayakan pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini tentu akan kami mintai keterangan karena hal tersebut akan melengkapi konstruksi perkara yang sedang kami bangun,” kata Asep.

Belum ada pernyataan dari Etik Suryani serta Wardoyo Wijaya mengenai keterangan dari KPK itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suporter ramaikan pameran jersei tim Piala Dunia 2026 bertanda tangan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
AS Luncurkan Serangan Baru ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo: Ekonomi kerakyatan harus kembali jadi arah pembangunan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-Bakar Itu Pengkhianat
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kasus KUR di Jember, Ibrahim Assuaibi: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada pada Collection Agent
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.