JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan alasan nilai ganti rugi lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung berbeda-beda pada setiap warga.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan, nilai ganti rugi bergantung pada hasil penilaian tim appraisal di setiap bidang tanah.
Karena itu, nominal yang diterima warga tidak sama.
"Ganti rugi tergantung nilai appraisal dari masing-masing bidang tanah di tiap kelurahan. Jadi setiap warga mendapat uang pengganti yang berbeda-beda sesuai hasil perhitungan appraisal," kata Ika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Terkendala Kelengkapan Dokumen Warga
Menurut Ika, penilaian dilakukan oleh tim appraisal independen agar proses pemberian ganti rugi berlangsung secara layak dan adil.
Tim appraisal tidak hanya menghitung nilai fisik berupa tanah, bangunan, dan aset yang berada di atasnya.
Penilaian juga mencakup kerugian nonfisik, seperti biaya pindah, kerugian emosional, serta bentuk kompensasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penentuan nilai uang pengganti berdasarkan penilaian fisik seperti tanah, bangunan, aset dan non-fisik seperti kerugian emosional, biaya pindah, serta kompensasi lain,” katanya.
Baca juga: Di Balik Normalisasi Ciliwung, Satu RT 15 Cawang Hilang dari Peta Jakarta
Ika mengatakan, proses pembebasan lahan juga masih menghadapi kendala berupa kelengkapan dokumen alas hak dan administrasi warga yang tinggal di bantaran sungai.
"Dokumen alas hak dan administrasi warga bantaran sungai rata-rata memerlukan waktu untuk dikumpulkan," ujar Ika.
Untuk membantu mempercepat proses tersebut, Dinas SDA membuka posko pelayanan di lokasi pembebasan lahan.
Warga dapat mengurus dokumen secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.
Di Kelurahan Cawang, sekitar 170 rumah menjadi target pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Baca juga: Saat Warga Cawang Ikhlas Rumah Masa Kecilnya Dibongkar demi Bebas Banjir
Hingga saat ini, sebanyak 62 rumah telah menerima pembayaran ganti rugi, sedangkan 108 rumah lainnya masih dalam proses.
Pemprov DKI menargetkan pembebasan lahan di kawasan Cawang rampung pada 2026 agar pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung dapat segera dilanjutkan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko banjir di Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




