Langkah progresif ini tidak sekadar berfokus pada pencegahan, tetapi juga merombak total tata kelola, sistem pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan bagi para santri dan siswa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, setiap anak berhak belajar dengan tenang dan memanusiakan manusia. Peluncuran gerakan ini secara resmi dilakukan di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat.
"Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan," ujar Nasaruddin di Depok, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Menag, menjamin keselamatan jiwa dan mental anak sangat sejalan dengan tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah). Pesantren sebagai rahim peradaban pencetak ulama dan tokoh bangsa harus terus ditingkatkan kualitas tata kelolanya. 5 Pilar Ruang Aman dan Aplikasi Pelaporan Untuk merealisasikan pesantren tanpa kekerasan, Menag membeberkan lima pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan regulasi. Kemenag akan menindak tegas dan memperjelas status kelembagaan agar tidak ada lagi pihak yang berlindung di balik nama pesantren.
"Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif," katanya.
Pilar kedua, Kemenag mendorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk meningkatkan kompetensi pengasuh dan ustaz melalui pendekatan kasih sayang. Pilar ketiga, memastikan infrastruktur fisik (asrama, sanitasi, ruang belajar) yang aman dan sesuai standar keselamatan.
Pilar keempat yang tak kalah penting adalah layanan pengaduan yang berpihak pada korban. Untuk hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah merakit aplikasi canggih bernama AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan).
Pilar kelima adalah kolaborasi lintas sektor. "Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengerjakan perlindungan anak sendirian. Semua harus berkolaborasi," tegas Menag. Setop Stigmatisasi Pesantren dan Tutup-tutupi Kasus Nasaruddin juga meminta publik agar tidak melabeli pesantren sebagai sarang kekerasan, karena kasus serupa bisa terjadi di institusi mana pun. "Kita tidak ingin muncul stigma seolah-olah kekerasan hanya terjadi di pesantren. Yang harus kita lawan adalah kekerasan di seluruh lembaga pendidikan," katanya.
Menag mengimbau para pimpinan lembaga untuk lebih transparan dan tidak menyangkal saat ada kasus kekerasan demi menjaga gengsi. "Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, justru hanya memperpanjang persoalan," ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, turut mengapresiasi Pesantren Al-Hamidiyah yang telah proaktif membuat Majelis Amni (komite etik internal) untuk menangani kekerasan. "Kami ingin Kementerian Agama menjadi yang terdepan dalam mengawal lahirnya pesantren dan madrasah yang benar-benar ramah anak, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Amien. Ekosistem Aman Tumbuh Kembang Anak Gerakan berani dari Kemenag ini mendapat support penuh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi memandang kebijakan ini sebagai lompatan besar untuk menciptakan ekosistem yang aman secara nasional.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Menko PMK yang telah mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga sehingga upaya perlindungan anak dapat berjalan secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Arifatul mengingatkan, gerakan luar biasa ini harus menjadi kesadaran kolektif yang berkelanjutan dan tidak boleh berhenti sebagai acara formalitas belaka.
"Yang ingin kita bangun bukan hanya program, tetapi kesadaran bersama agar seluruh anak Indonesia benar-benar merasa aman dan nyaman, di mana pun mereka berada," tegas Arifatul.
Baca Juga :
Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Susun Langkah StrategisJadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




