Polri: Berkas 3 Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan Bertahap ke Kejagung

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga perkara yang dimaksud yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Pada Sabtu (11/7) kemarin, Totok mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain yaitu pengusaha Don Ritto (DR). "Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. 

Polisi menduga Febrie melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Sementara tersangka Don Ritto dijerat dengan pasal-pasal TPPU karena diduga menerima atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejagung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Aulia Arifah Kagum pada HPSL All-Stars: Kompetisi Keren, Semua Lawan Berimbang
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenperin hasilkan 13 MoU strategis di INNOPROM pacu industri RI
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Bellingham Masuk Peta Persaingan, Mbappe Memimpin
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Seri NATARIGA Panasonic meraih penghargaan Red Dot Design Award 2026
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.