JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengatakan pelimpahan tiga perkara korupsi terkait baru bara, Asabri, dan Jiwasraya, ke Kejaksaan Agung atau Kejagung akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, Minggu (12/7/2025).
Ia juga menyampaikan, pelimpahan tersangka juga akan dilakukan pihaknya secara bertahap.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ujar Ahmad, dilansir Antara.
Baca Juga: Kata Eks Ketua KPK Abraham Samad soal Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan tiga perkara tersebut ke kejaksaan disampaikan Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Menurut penjelasannya, pelimpahan ini dilakukan guna mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut.
"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara," ucap Rudi.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tambahnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- polri
- kejagung
- pelimpahan berkas perkara
- korupsi batu bara
- korupsi Asabri
- korupsi Jiwasraya





