Kortastipidkor Polri Bertahap Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) secara bertahap.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya telah disepakati oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :
Kompolnas Minta Publik Kawal Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Soroti Dampaknya bagi Layanan Listrik Nasional
Habiburokhman Ingatkan TNI, Polri, dan Kejagung Tetap Solid Usai Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Affandi mengatakan seluruh dokumen penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Yusuf kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menegaskan, Kortastipidkor sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka dilakukan, penyidikan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

Yusuf juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," katanya.

Pelimpahan Dilakukan Bertahap

Penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara yang telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026.

Dengan mekanisme tersebut, Kejaksaan Agung dapat segera melanjutkan proses penyidikan menggunakan seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Pelimpahan secara bertahap juga menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga agar proses hukum tidak terhambat dan setiap tahapan penyidikan dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Kejagung Resmi Terima Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan penerimaan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga :
Komisi III DPR Titip Pesan Tegas ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Jangan Biarkan Ulah Oknum Cederai Kejaksaan
Mundur dari Jabatan Jampidsus dan Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Status ASN Febrie Adriansyah?
Sosok Tan Kian Jadi Sorotan di Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Terseret Asabri hingga Kini Berstatus Saksi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Munafri Ajak Warga Hidup Sehat di Indomaret Fun Run 2026
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Serangan Baru AS Hantam 140 Target Lokasi Rudal dan Drone Iran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Diikuti 22 Pemain, Persib Gelar Latihan Perdana Bersama Igor Tolic
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Duduk Perkara 3 Kasus hingga Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
• 13 jam laludetik.com
thumb
Mengenal Kortastipidkor Polri dan Sosok Kakortas Irjen Totok Suharyanto
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.