Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sukoharjo Terancam Dipecat dari PDI-P

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat dari PDI Perjuangan.

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengatakan, pemecatan merupakan salah satu bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada kader-kader PDI-P yang melanggar aturan.

"Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," kata Andreas kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Peran Tersangka Kasus Pemerasan Pemkab Sukoharjo: Etik Suryani Beri Perintah, Bawahan Kumpulkan Dana

Andreas tak menjawab secara tegas terkait sanksi apa yang akan diterima Etik Suryani setelah jadi tersangka korupsi karena harus ada prosedur yang dilalui.

"DPD melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa," ungkap dia.

Saat ditanya mengenai kapan kepastian sanksi tersebut akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Andreas menyebut bahwa partai bisa langsung mengambil tindakan tegas atau memilih untuk melihat perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Bisa ya, bisa tunggu hasil inkracht," ucap Andreas.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Punya Safe House untuk Simpan Harta Hasil Pemerasan

Kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Diberitakan, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.

Tak hanya itu, KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme "setoran upah pungut" dengan menggunakan sejumlah kode perintah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Etik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juli 2026, 1 Gram Dibanderol Rp2.655.000
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Kasus Febrie Adriansyah, Eggi Sudjana: Prabowo Tegas dalam Penegakan Hukum 
• 1 jam laluokezone.com
thumb
10 Mahasiswi USU Lapor Dugaan Pelecehan, Kampus Turun Tangan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Siap-Siap! Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Segera Cair, Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca berawan dominasi sebagian besar wilayah Indonesia pada Minggu
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.