JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyoroti proses hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, percepatan penanganan perkara harus tetap mengikuti prosedur hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Jamin menjelaskan bahwa seseorang seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan (OTT).
"Tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Jamin Ginting dalam program Sapa Pagi, Minggu (12/7/2026) (5:32).
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Adalah Kabar Baik, Ini Alasannya
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- jamin ginting
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- jampidsus
- kejagung





