KBN Kalbar Minta Jaksa Agung dan KY Tinjau Putusan Bebas Paulus Mursalim, Begini Alasannya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kesatria Bela Negara (KBN) Kalimantan Barat mendesak Jaksa Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) meninjau perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.

Koordinator Wilayah (Korwil) KBN Kalbar Ismed Syah secara khusus menyoroti putusan bebas salah satu tersangka, Paulus Andy Mursalim di tingkat banding yang kemudian diikuti dengan penolakan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Proses Hukum di Polri Bikin Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus

Kwitansi 1. Bukti transfer. Foto: Source for JPNN

BACA JUGA: Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Air Keras Andrie Yunus

Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi semata-mata berbicara mengenai hasil akhir putusan, melainkan mengenai apakah seluruh konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyidikan hingga persidangan telah dijawab secara utuh dalam pertimbangan hukum.

Dia menjelaskan kasus ini bermula pada 2015 ketika Bank Kalbar melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat baru di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

BACA JUGA: Komisi III Minta Majelis Hakim Kasus Amsal Bisa Beri Putusan Bebas

Kwitansi 2. Bukti transfer. Foto: Source for JPNN

Dalam proses penyidikan, BPKP Perwakilan Kalbar menghitung adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 39,8 miliar yang diduga timbul akibat praktik mark up harga pembelian tanah.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, kata dia, Paulus Andy Mursalim pada awalnya disebut menerima kuasa dari para pemilik tanah untuk mengurus proses penjualan kepada Bank Kalbar.

Namun dalam pelaksanaan transaksi, pembayaran dari Bank Kalbar justru dilakukan melalui rekening atas nama Paulus Mursalim sebelum dana tersebut diteruskan kepada para pemilik tanah.

"KBN Kalbar menilai pola transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dari konstruksi perkara. Sebab dalam praktik transaksi jual beli tanah, penerima kuasa pada prinsipnya bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa,” kata Ismed dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026).

Dalam perkara ini, fakta persidangan juga menunjukkan adanya mekanisme pembayaran yang menempatkan Paulus Mursalim sebagai pihak yang terlebih dahulu menerima keseluruhan pembayaran dari Bank Kalbar sebelum dilakukan distribusi kepada para pemilik tanah.

Tidak hanya itu, menurut Ismed, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan termuat dalam putusan Pengadilan Negeri, juga terdapat keterangan mengenai adanya dana yang dikumpulkan kembali dari sejumlah penjual tanah dan kemudian diserahkan kepada Paulus Mursalim.

Fakta tersebut, menurut KBN Kalbar, merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang semestinya memperoleh penilaian secara komprehensif dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara.

"Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata apakah seseorang dipidana atau dibebaskan. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh rangkaian fakta hukum, hubungan para pihak, aliran dana, serta peran masing-masing pihak telah dijelaskan secara utuh dalam pertimbangan hukum sebagaimana tercermin dalam konstruksi perkara yang dibangun selama persidangan," ujar dia.

KBN Kalbar menilai kualitas sebuah putusan perkara korupsi tidak hanya diukur dari amar putusan, tetapi juga dari kemampuan pertimbangan hukum dalam menjelaskan mengapa suatu fakta dinilai relevan atau dikesampingkan.

Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan transaksi bernilai besar, argumentasi hukum yang komprehensif menjadi syarat penting menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Apalagi tersangka lainnya, 2 petinggi Bank Kalbar kala itu, Sudirman HMY dan Samsiar Ismail yang divonis 4 tahun penjara, dari tuntutan 6 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 250 juta.

Bahkan tersangka lainnya dari Bank Kalbar, M. Faridhan yang merupakan ketua pengadaan tanah tahun 2015, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara Ricky Sandy divonis 2 tahun penjara, dari tuntutan 6 tahun penjara.

“Oleh karena itu, KBN Kalbar meminta Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengkaji langkah-langkah hukum yang masih dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan fakta atau novum yang relevan," tegas Ismed.

Selain itu, KBN Kalbar juga meminta Komisi Yudisial (KY) menelaah proses pemeriksaan perkara guna memastikan setiap putusan telah disusun berdasarkan prinsip independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta memberikan pertimbangan hukum yang memadai terhadap seluruh konstruksi perkara yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati independensi hakim dan finalitas putusan pengadilan. Namun penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritisi kualitas pertimbangan hukumnya. Putusan pengadilan bukan hanya mengakhiri persidangan, tetapi juga harus mampu menjawab seluruh konstruksi perkara agar rasa keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi," katanya.

KBN Kalbar juga akan menyerahkan kajian hukum yang disusun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, serta temuan audit BPKP kepada Jaksa Agung dan Komisi Yudisial.

“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi,“ pungkasnya.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
INACA dorong SAF di bandara internasional antisipasi pajak karbon
• 26 menit laluantaranews.com
thumb
Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Gol Bellingham Paksa Mimin Medsos @FlyNorwegian Ganti Logo
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Gulkarmat: Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Korsleting Listrik
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Periksa Orang Tua dan Kekasih Dokter Icha
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.