JAKARTA, KOMPAS - Komisi Kejaksaan mengingatkan agar kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung. Jika dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, maka hal itu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal yang harus segera dibenahi.
Sebelumnya, usai menggeledah 12 lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli, pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan dua tersangka terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi. Kedua tersangka itu adalah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel.
Penetapan Febrie sebagai tersangka hanya berselang sekitar 12 jam setelah Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Setelah menetapkan tersangka, Polri langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung.
Yang harus segera dilakukan adalah memperkuat pengawasan internal dan eksternal dengan sistem reward dan punishment yang tegas.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026), mengaku prihatin dan kecewa atas kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh melemah.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi kejaksaan. Jika dugaan korupsi bisa terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, berarti ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang harus segera dibenahi," ujar Nurokhman.
Menurut Nurokhman, pembenahan institusi penegak hukum memang harus segera dilakukan secara menyeluruh. Ia sependapat dengan pandangan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD yang pernah menyatakan bahwa reformasi tidak hanya diperlukan di tubuh Polri, tetapi juga di kejaksaan, pengadilan, TNI, hingga kalangan advokat agar sistem penegakan hukum berjalan adil dan berintegritas.
"Karena itu, pembenahannya harus menyeluruh sehingga mampu menutup celah-celah penyimpangan," kata Nurokhman.
Nurokhman mengungkapkan, Komjak sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi kepada Kejagung berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan. Namun, kewenangan Komjak hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi.
"Kan, seperti lampu lalu lintas saja. Kami tidak bisa memberikan sanksi. Tindak lanjutnya bergantung pada pihak yang berwenang. Kalau lampu lalu lintas diabaikan, akibatnya bisa terjadi kemacetan bahkan kecelakaan," ujar Nurokhman.
Menurut Nurokhman, publik tentu akan mempertanyakan mengapa praktik semacam itu dapat berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan secara transparan agar akar persoalan dan titik lemah dalam sistem pengawasan dapat diketahui secara terbuka.
Ke depan, kata Nurokhman, kejaksaan perlu memperkuat pengawasan internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara, serta menegakkan integritas dan disiplin tanpa pandang bulu. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola institusi agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tetap terjaga.
"Yang harus segera dilakukan adalah memperkuat pengawasan internal dan eksternal dengan sistem reward dan punishment yang tegas. Sudah saatnya dilakukan kajian menyeluruh, mulai dari pembinaan sumber daya manusia, organisasi, penanganan perkara, hingga aspek kesejahteraan," ujar Nurokhman.
Di sisi lain, Nurokhman berharap penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola di lingkungan kejaksaan. Menurut dia, sebagai Jamwas, Rudi memahami persoalan pengawasan sehingga kini saatnya membuktikan kemampuannya membenahi internal kejaksaan.
"Yang dipertaruhkan adalah institusi. Kalau pembenahan ini tidak berhasil, kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, bahkan terhadap pemerintah secara umum, bisa ikut tergerus," ujarnya.
Selain itu, Nurokhman menilai Kejagung perlu segera menetapkan Jampidsus definitif agar roda organisasi berjalan normal. Terlebih, hingga kini jabatan Wakil Jaksa Agung juga masih kosong.
"Organisasi harus segera berjalan dengan baik. Penggantinya tentu harus memenuhi kualifikasi. PR-nya berat karena estafet kepemimpinan berikutnya harus mampu mempertahankan keberanian sekaligus integritas. Keberanian saja tidak cukup, harus disertai integritas. Keduanya tidak bisa dipisahkan," tutur Nurokhman.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pengungkapan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel yang melibatkan oknum aparat penegak hukum harus menjadi titik balik pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Melalui fungsi pengawasannya, Komisi III mendorong agar seluruh proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Salah satu langkah yang didorong ialah pembentukan tim penyidik independen di Kejagung untuk menangani perkara tersebut. Tim itu diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga proses penyidikan dapat berlangsung obyektif dan menjaga kepercayaan publik.
"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta kejaksaan membentuk tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," ujar Sahroni.
Senada, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan berada pada koridor yang semestinya. Untuk itu, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum guna mengawal penanganan perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejagung.
Menurut Habiburokhman, pembentukan Panja didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945; UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Melalui Panja tersebut, Komisi III ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.





