JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan akan mengawasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya Komjak akan melakukan monitoring terhadap case ini," kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, Minggu (12/7/2026).
"Koordinasi jalan terus," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komjak proaktif mengawasi tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai, keberadaan Komjak merupakan pilar penting dalam mengawasi proses penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob.
Baca Juga:Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah TuntutanSebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta, yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu 11 Juli 2026.
#nasional




