JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) memastikan konglomerat Tan Kian masih berstatus saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjawab soal beredarnya foto Tan Kian di media sosial.
Foto yang beredar itu memperlihatkan Tan Kian tengah duduk antara anggota kepolisian di meja bundar.
"Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Deretan Bisnis Tan Kian: Pacific Place, Ritz Carlton, hingga Marriott
Siapa Tan Kian?Tan Kian merupakan pendiri Dua Mutiara Group, yang kini telah berganti nama menjadi Century Properties Group Indonesia.
Ia mengawali kiprah bisnisnya di bidang perdagangan tekstil dan udang sebelum akhirnya merambah ke sektor properti mewah.
Berdasarkan analisis Leads Property Indonesia, Century Properties Group Indonesia dikategorikan sebagai boutique developer karena konsisten membangun properti eksklusif kelas premium dalam jumlah terbatas di kawasan strategis seperti Mega Kuningan dan Sudirman, Jakarta.
Portofolio megah mereka mencakup berbagai ikon ibu kota, seperti Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton (Mega Kuningan & Pacific Place), Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga kepemilikan The Plaza Office Tower.
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Pemilik Pacific Place Tan Kian
Di luar Jakarta, investasi Tan Kian merambah ke Pulau Bintan dengan kepemilikan sekitar 60 vila resor senilai 65 juta dollar AS. Ia juga sempat bekerja sama dengan Hanson International dalam menggarap proyek kota mandiri terpadu, Millennium City, di Parung Panjang.
Tan Kian terseret kasus korupsiDiberitakan sebelumnya, Polisi telah memeriksa 15 orang saksi setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret sejumlah perusahaan, antara lain PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Tan Kian.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya ruko dan rumah indekos di Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar dalam berbagai mata uang, yakni dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, dan rupiah.
Sementara itu, di rumah yang berada di Sentul, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 476 miliar serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




