tvOnenews.com - Ekonom Dr. Surya Vandiantara menilai, secara konseptual program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) selaras dengan pemikiran para pendiri Indonesia (founding-fathers). Dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan, ekonomi Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Implementasi dari pasal tersebut salah satunya adalah koperasi. Melalui koperasi tersebut, pembangunan ekonomi bisa dilakukan tanpa membedakan klas dan golongan masyarakat.
"Gagasan utama pendirian koperasi oleh para founding fathers kita adalah memajukan perekonomian secara gotong-royong tanpa membeda-bedakan klas maupun golongan masyarakat," kata Surya.
Menurut Surya, salah satu ciri utama koperasi adalah gotong royong. Masyarakat menghimpun dana sebagai modal bersama, kemudian bisa digunakan untuk saling menolong anggotanya melalui simpan pinjam.
Lalu, keuntungan dari pinjaman anggota tersebut pada akhirnya akan di kembalikan lagi kepada anggota koperasi untuk dapat dinikmati bersama dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha)
"Prinsip gotong-royong ini, dalam skema koperasi simpan-pinjam diimplementasikan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, yang nantinya uang simpanan ini mampu memberikan bantuan atau pertolongan dalam bentuk pinjaman kepada anggota koperasi lainnya baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif," terang akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini.
Melalui KDMP ini, kata Surya, pemerintah sebenarnya berusaha mendorong konsep koperasi ini sampai ke akar rumput. Intervensi negara dilakukan dengan melakukan substitusi permodalan koperasi, dari iuran anggota ke pajak, namun prinsipnya tetap gotong-royong.
"Berbeda dengan koperasi simpan-pinjam yang mengandalkan penghimpunan dana dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, maka pengelolaan KDMP mengandalkan pendapatan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat, untuk membantu masyarakat lainnya. Sehingga, prinsip gotong-royong yang merupakan prinsip utama koperasi tetap menjadi landasan utama," terangnya.
Intervensi ini, menurut Surya, bisa menjembatani problem klasik koperasi, dimana masyarakat enggan bergabung karena ketidakmampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Meski begitu, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas.
"Inovasi KDMP ini sekaligus mampu menjawab permasalahan klasik koperasi sebelumnya, yang kesulitan untuk mengajak masyarakat menjadi anggota koperasi, dikarenakan ketidakmampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib," jelasnya.



