Selama beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai cryptocurrency hampir selalu berhenti pada satu pertanyaan: halal atau haram. Padahal, ketika perdebatan itu belum selesai, dunia telah bergerak jauh.
Blockchain tidak lagi identik dengan aset spekulatif, tetapi berkembang menjadi infrastruktur baru sistem keuangan melalui tokenisasi aset (asset tokenization), yaitu transformasi hak kepemilikan atas aset riil menjadi representasi digital. Surat utang negara, sukuk, saham, emas, properti, dana investasi, hingga kredit karbon mulai ditokenisasi sebagai fondasi baru pasar keuangan.
Perubahan ini bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan perubahan paradigma. Bank for International Settlements (BIS), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Sentral Eropa (ECB), dan berbagai bank sentral dunia kini menempatkan tokenisasi sebagai fondasi modernisasi sistem keuangan.
Melalui Project Guardian, Monetary Authority of Singapore menguji tokenisasi obligasi, dana investasi, dan simpanan bank, sementara BlackRock melalui BUIDL menunjukkan bagaimana surat berharga pemerintah dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital.
Fokus dunia tidak lagi mempertanyakan apakah blockchain diperlukan, melainkan bagaimana membangun tata kelola yang menjamin keamanan, transparansi, dan kepercayaan. Indonesia memasuki fase yang sama. Sejak pengawasan aset kripto beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai amanat UU P2SK, aset digital memasuki tahap institusionalisasi.
Dengan lebih dari 20 juta konsumen, nilai transaksi yang melampaui Rp650 triliun, serta tingkat adopsi aset kripto yang termasuk tertinggi di dunia, tantangan utama kini bukan lagi menerima atau menolak aset digital, melainkan membangun tata kelola yang mampu mengubah besarnya pasar tersebut menjadi ekosistem yang aman, produktif, dan berintegritas.
Dalam konteks itulah Fatwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021 mengenai cryptocurrency layak dibaca kembali. Bukan untuk dipertentangkan dengan perkembangan teknologi, melainkan dikontekstualisasikan ketika blockchain telah berevolusi dari instrumen spekulatif menjadi infrastruktur keuangan.
Pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah cryptocurrency halal atau haram, tetapi bagaimana memastikan tokenisasi aset berlangsung sesuai prinsip syariah, berintegritas secara hukum, aman secara teknologi, dan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Fatwa sebagai Kompas Etik
Ketika fatwa tersebut ditetapkan, pasar memang didominasi cryptocurrency yang sangat volatil, minim aset dasar, dan sarat spekulasi. Dalam konteks itu, Fatwa Ijtima' Ulama menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan mengandung unsur gharar serta dharar.
Namun, fatwa tidak menutup ruang secara mutlak. Aset digital yang memenuhi syarat sebagai sil'ah, memiliki underlying asset, serta bebas dari gharar, dharar, dan qimār dinyatakan dapat diperdagangkan secara syariah.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa yang menjadi objek penilaian bukanlah teknologi blockchain, melainkan substansi ekonomi transaksi. Yang diuji adalah keberadaan aset dasar, kejelasan hak kepemilikan, struktur akad, dan potensi kemudaratan. Fatwa dengan demikian lebih tepat dipahami sebagai kompas etik bagi inovasi keuangan daripada penolakan terhadap teknologi.
Dari Sekuritisasi Menuju Tokenisasi
Tokenisasi sering dipersepsikan sebagai fenomena yang sepenuhnya baru. Padahal, secara ekonomi ia merupakan evolusi dari konsep yang telah lama dikenal, yakni sekuritisasi aset (asset securitization).
Jika sekuritisasi mengubah aset atau arus kas menjadi instrumen yang dapat diperdagangkan, tokenisasi mengubah representasi kepemilikan atau manfaat atas aset tersebut ke dalam bentuk digital berbasis blockchain. Yang berubah bukan hak ekonomi, melainkan media representasi hak ekonomi.
Dalam keuangan syariah, logika tersebut telah lama dikenal melalui berbagai struktur sukuk berbasis aset maupun sukuk berbasis manfaat, di mana investor memperoleh hak ekonomi atas aset riil melalui akad yang sah. Tokenisasi membawa prinsip yang sama ke era digital.
Perbedaannya bukan pada substansi ekonomi, melainkan pada infrastrukturnya. Registri terpusat, kustodian, dan proses penyelesaian transaksi digantikan oleh distributed ledger technology yang memungkinkan pencatatan kepemilikan dan perpindahan hak berlangsung lebih cepat, transparan, dan programmable.
Atas dasar itu, tulisan ini mengusulkan Digital Securitization Paradigm, yaitu cara pandang yang menempatkan tokenisasi sebagai evolusi digital dari sekuritisasi aset, bukan sebagai konsep yang sepenuhnya baru. Paradigma ini menggeser fokus penilaian dari teknologinya menuju substansi hubungan hukum dan ekonomi yang dibangun.
Paradigma tersebut memiliki implikasi penting bagi fikih muamalah. Penilaian syariah tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah blockchain dapat diterima, tetapi bergeser kepada substansi hubungan hukum dan ekonomi yang dibangun.
Yang harus diuji adalah legalitas aset dasar, kejelasan hak kepemilikan, validitas akad, transparansi perpindahan hak, serta keterbebasan dari unsur riba, gharar, maysir, tadlīs, dan dharar. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa yang menjadi pertimbangan adalah hakikat dan tujuan akad, bukan semata bentuk atau medianya.
Dalam perspektif tersebut, Fatwa Ijtima' Ulama 2021 justru memiliki ruang adaptasi yang luas. Ketika fatwa mensyaratkan adanya underlying asset, kejelasan objek transaksi, serta ketiadaan unsur gharar, dharar, dan qimār, sesungguhnya fatwa sedang meletakkan fondasi etik bagi berkembangnya aset digital yang memiliki basis ekonomi riil.
Pendekatan ini juga selaras dengan pemikiran Douglas North bahwa pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas institusi yang mampu menciptakan kepastian hak dan menurunkan biaya transaksi. Dalam konteks tokenisasi, blockchain bukan pengganti institusi, melainkan instrumen yang memperkuat efisiensi apabila berada dalam tata kelola yang tepat.
Sejalan dengan itu, Lawrence Lessig mengingatkan bahwa code is law; dalam ekonomi digital, arsitektur teknologi ikut membentuk perilaku pasar. Karena itu, tata kelola blockchain menjadi sama pentingnya dengan teknologi blockchain itu sendiri.
Belajar dari Dunia, Membangun Standar Sendiri
Perkembangan global menunjukkan bahwa regulator tidak lagi mempertanyakan keberadaan blockchain, melainkan bagaimana teknologi tersebut digunakan untuk membangun sistem keuangan yang lebih efisien, aman, dan terpercaya.
BIS melalui konsep Unified Ledger menawarkan integrasi uang bank sentral, simpanan bank, dan aset yang ditokenisasi dalam satu infrastruktur digital. Singapura melalui Project Guardian menguji tokenisasi obligasi, dana investasi, dan berbagai real-world assets.
Uni Eropa melalui Markets in Crypto-Assets (MiCA) mengklasifikasikan aset digital berdasarkan fungsi dan risikonya, sedangkan token yang merepresentasikan efek tetap tunduk pada rezim pasar modal. Malaysia juga mengembangkan regulasi aset digital yang berjalan beriringan dengan penilaian syariah oleh Shariah Advisory Council. Pesan yang muncul sama: governance matters more than technology.
Perkembangan serupa mulai terlihat dalam diskursus keuangan syariah internasional. Hingga kini Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) memang belum menerbitkan Sharia Standard yang secara khusus mengatur cryptocurrency maupun tokenisasi aset.
Namun, meningkatnya perhatian terhadap inovasi keuangan digital menunjukkan bahwa komunitas keuangan syariah global sedang bergerak menuju pengembangan standar yang lebih adaptif. Sebagaimana AAOIFI selama tiga dekade membangun standar bagi sukuk dan pasar modal syariah, tokenisasi juga memerlukan proses ijtihad, standardisasi, dan tata kelola yang bertahap.
Sejarah sukuk memberikan pelajaran berharga. Instrumen tersebut pada awal kemunculannya juga memunculkan perdebatan konseptual sebelum akhirnya memperoleh legitimasi melalui penyempurnaan struktur akad, tata kelola, dan standar syariah.
Tokenisasi sangat mungkin menempuh perjalanan yang sama. Jika sukuk merupakan hasil ijtihad syariah terhadap sekuritisasi pada akhir abad ke-20, maka tokenisasi berpotensi menjadi medan ijtihad baru bagi keuangan syariah pada abad ke-21.
Dari Fatwa Menuju Tata Kelola
Apabila paradigma yang dibutuhkan adalah tata kelola, maka Indonesia memerlukan kerangka yang mampu mengintegrasikan prinsip syariah, inovasi teknologi, dan regulasi modern. Untuk itu, tulisan ini mengusulkan Sharia Digital Asset Governance Framework (SDAGF) yang bertumpu pada lima pilar: legal integrity, sharia integrity, technological integrity, market integrity, dan societal impact.
Kelima dimensi tersebut memastikan bahwa penilaian terhadap aset digital tidak lagi dilakukan secara parsial. Sebuah token dapat memenuhi aspek teknologi, tetapi belum tentu memenuhi prinsip syariah.
Sebaliknya, struktur akad yang sesuai syariah juga memerlukan keamanan teknologi, perlindungan investor, dan integritas pasar agar mampu menghadirkan kemaslahatan. Dengan demikian, kepatuhan hukum, kesesuaian syariah, keamanan teknologi, integritas pasar, dan kontribusi terhadap ekonomi riil harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Tujuan akhirnya adalah membangun Trusted Islamic Digital Asset Ecosystem (TIDAE), yaitu ekosistem yang menjadikan kepercayaan (trust) sebagai fondasi utama. Dalam ekosistem ini, blockchain diposisikan sebagai infrastruktur, regulasi sebagai penjaga integritas pasar, dan syariah sebagai kompas etik yang memastikan inovasi tetap berorientasi pada maqāṣid al-syarī'ah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), keadilan ('adl), transparansi (bayān), dan kemaslahatan (maṣlaḥah).
Indonesia memiliki modal besar untuk memimpin agenda tersebut. Populasi Muslim terbesar di dunia, industri keuangan syariah yang terus berkembang, pasar aset digital yang besar, serta penguatan kerangka regulasi pasca-UU P2SK merupakan kombinasi strategis yang tidak banyak dimiliki negara lain.
Dari Fatwa Menuju Arsitektur Kepercayaan
Jika sekuritisasi merupakan inovasi pasar keuangan abad ke-20, maka tokenisasi adalah evolusi digitalnya pada abad ke-21. Oleh karena itu, ijtihad syariah tidak cukup berhenti pada penilaian terhadap cryptocurrency sebagai objek, tetapi perlu bergerak menuju pembangunan tata kelola tokenisasi yang menjamin legalitas, integritas, transparansi, dan kemaslahatan.
Fatwa Ijtima' Ulama 2021 tidak semestinya dipahami sebagai titik akhir diskursus, melainkan sebagai fondasi etik untuk membaca setiap inovasi berdasarkan substansi akad dan tujuan ekonominya. Yang perlu diperbarui bukan prinsip-prinsip syariahnya, melainkan cara kita memahami evolusi teknologi dan bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi digital.
Pada akhirnya, pertanyaan yang relevan bukan lagi "apakah kripto halal atau haram?", melainkan "bagaimana membangun arsitektur kepercayaan bagi ekonomi digital?" Di situlah masa depan keuangan syariah Indonesia akan ditentukan.
Bukan oleh seberapa cepat kita mengadopsi teknologi, melainkan oleh seberapa mampu kita memastikan bahwa setiap inovasi digital berjalan dalam koridor hukum, tata kelola, dan nilai-nilai syariah. Apabila fondasi tersebut berhasil dibangun, Indonesia tidak hanya berpeluang menjadi salah satu pasar aset digital terbesar di dunia, tetapi juga menjadi pelopor global dalam tata kelola aset digital syariah di era tokenisasi.
(miq/miq) Add as a preferred
source on Google



