jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum LOGIS 08 Anshar Ilo kembali menyoroti praktik rangkap jabatan sejumlah wakil menteri (wamen) yang juga menduduki posisi sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA: Dukung Arahan Prabowo, Ketum LOGIS 08 Minta Aparatur Negara Berbenah dan Tingkatkan Integritas
Anshar mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi dan mencopot para wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Dia menyampaikan desakan itu menyusul menguatnya dasar hukum mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
BACA JUGA: Apresiasi Peluncuran Biodiesel B50, Ketum Logis Anshar Ilo: Bukti Nyata Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
"Presiden harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai pembantu Presiden justru memberikan contoh yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rangkap jabatan harus segera diakhiri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," kata Anshar, Minggu, (12/7).
Menurut mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini, praktik rangkap jabatan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggara negara.
BACA JUGA: Ketum LOGIS 08 Dukung Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter
"Ini adalah bentuk moral hazard. Sederhananya, moral hazard adalah bahaya moral. Yaitu ketika seseorang yang memiliki kewenangan merasa terlindungi sehingga berpotensi mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik karena konsekuensinya ditanggung oleh negara atau masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks politik, moral hazard terjadi ketika seorang pejabat publik mengambil kebijakan yang berisiko atau menimbulkan konflik kepentingan karena merasa tidak akan menanggung langsung dampak dari keputusan tersebut.
Anshar menurutkan seorang wakil menteri seharusnya memfokuskan seluruh energi dan tanggung jawabnya untuk membantu menteri menjalankan program pemerintahan, bukan membagi konsentrasi dengan jabatan strategis di perusahaan negara.
"BUMN membutuhkan komisaris yang independen dan profesional, sementara wakil menteri memiliki tanggung jawab besar menjalankan agenda pemerintahan. Dua fungsi ini sebaiknya tidak disatukan karena berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan maupun pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Anshar menegaskan LOGIS 08 mendukung penuh agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo.
Oleh karena itu, dia berharap Presiden segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot para wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tegas Anshar.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum LOGIS 08 Dukung Danantara Gandeng KPK untuk Bersih-Bersih Proyek Hilirisasi BUMN
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




