Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicegah bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Hendarsam menyebut pihaknya menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri tersebut, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Atas sangkaan tersebut, ia terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.





