Bandung (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengeluarkan ancaman sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius jajaran pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut, seraya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.
"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Erwan menjelaskan, segala bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di bawah kewenangannya akan secara ketat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara.
Baca juga: Komisi X DPR RI apresiasi upaya ketahanan nasional dari ancaman LGBT
Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar dipastikan tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan menambahkan.
Guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran tersebut di lingkungan pemerintahan maupun publik, Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian.
"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.
Baca juga: Kemenag siapkan pedoman edukasi keagamaan bagi penyuluh terkait LGBTQ
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Yusril Ihza Mahendra seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.
Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Baca juga: BKPRMI: Perpres 111/2025 upaya strategis hadapi ancaman budaya LGBTQ
Baca juga: Pencegahan penyebaran LGBTQ akan masuk materi pendidikan agama
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius jajaran pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut, seraya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.
"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Erwan menjelaskan, segala bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di bawah kewenangannya akan secara ketat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara.
Baca juga: Komisi X DPR RI apresiasi upaya ketahanan nasional dari ancaman LGBT
Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar dipastikan tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan menambahkan.
Guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran tersebut di lingkungan pemerintahan maupun publik, Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian.
"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.
Baca juga: Kemenag siapkan pedoman edukasi keagamaan bagi penyuluh terkait LGBTQ
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Yusril Ihza Mahendra seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.
Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Baca juga: BKPRMI: Perpres 111/2025 upaya strategis hadapi ancaman budaya LGBTQ
Baca juga: Pencegahan penyebaran LGBTQ akan masuk materi pendidikan agama





