Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Dikritik Pakar Hukum Pidana

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengkritik pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, proses pelimpahan tersebut diduga mengandung kesalahan prosedural apabila FA belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau pelimpahan tersebut belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap FA sebagai saksi, maka hal ini merupakan suatu kesalahan prosedural. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti dan sudah pernah diperiksa sebagai saksi," ujar Jamin Ginting, Minggu (12/7/2026).

Selain menyoroti proses penetapan tersangka, Jamin menilai pelimpahan perkara berlangsung dalam waktu yang sangat cepat.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jampidsus
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Prancis Vs Spanyol dan Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Tanda Pasangan Tidak Stabil Secara Emosional
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hadiri Peringatan Hari Koperasi, 5 Pimpinan Lembaga Pancarkan Semangat Kebersamaan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Fortuna Sittard Baru Umumkan Ole Romeny, Striker Timnas Indonesia Langsung Tebar Ancaman
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Motor Terbakar di Jalan Raya Pasar Minggu, Lalin Arah Depok Sempat Macet
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.