Jakarta (ANTARA) - Disertasi Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung menawarkan model hukum baru hubungan kerja dokter dan rumah sakit yang dinilai lebih adaptif terhadap karakter profesi kedokteran.
Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA Iskandar Zulkarnain dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.
"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," kata Iskandar.
Temuan tersebut merupakan pokok disertasi Iskandar yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7), berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan".
Baca juga: Unila: Revisi UU HAM harus adaptif terhadap tantangan masa depan
Menurut Iskandar, sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan saat ini belum mengakomodasi secara memadai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum.
Ia menjelaskan penelitian tersebut dibatasi pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta, tidak memiliki SIP di tempat lain, dan bukan pegawai negeri sipil.
Menurut dia, karakter ganda profesi dokter belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.
"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," katanya.
Baca juga: Kementerian HAM gelar uji publik RUU HAM di Unila
Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis, yaitu model hukum yang mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.
Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," ucap Iskandar.
Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA Iskandar Zulkarnain dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.
"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," kata Iskandar.
Temuan tersebut merupakan pokok disertasi Iskandar yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7), berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan".
Baca juga: Unila: Revisi UU HAM harus adaptif terhadap tantangan masa depan
Menurut Iskandar, sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan saat ini belum mengakomodasi secara memadai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum.
Ia menjelaskan penelitian tersebut dibatasi pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta, tidak memiliki SIP di tempat lain, dan bukan pegawai negeri sipil.
Menurut dia, karakter ganda profesi dokter belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.
"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," katanya.
Baca juga: Kementerian HAM gelar uji publik RUU HAM di Unila
Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis, yaitu model hukum yang mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.
Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," ucap Iskandar.
Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.





