Kupang: Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa dua adik mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan pemeriksaan terhadap Tiara Pakaenoni dan Elyn Pakaenoni sebagai saksi, dimulai sekitar pukul 16.50 WITA.
"Keterangan baru mulai diambil sekitar pukul 16.50 Wita oleh penyidik PPA dan PPO Polda NTT," kata Viktor di Kupang, Minggu, 12 Juli 2026.
Baca Juga :
Polda NTT Periksa Keluarga dan Pacar Mendiang Dokter IchaMenurut Viktor, penyidik mendalami informasi yang diketahui kedua saksi terkait dugaan pemaksaan dan intimidasi terhadap Dokter Icha pada 13 Juni 2026. Penyidik juga menggali keterangan mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia berdasarkan apa yang mereka dengar, lihat, dan ketahui.
"Dugaan yang didalami penyidik adalah peristiwa pemaksaan dan intimidasi terhadap Dokter Icha pada 13 Juni 2026 serta dampaknya terhadap korban berdasarkan pengetahuan kedua saksi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tiara dan Elyn Pakaenoni hadir didampingi ibu mereka, Nur Azizah, serta dua kuasa hukum, Cony Tiluata dan Arif Rachma, dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait dan Rekan.
Sebelumnya, orang tua dan kekasih mendiang DOkter Icha juga turut diperiksa penyidik. Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan atas laporan keluarga terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu.
Foto Dokter Icha Pakaenoni. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)
Kasus intimidasi terhadap Dokter Icha dilaporkan ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Ketika itu, keluarga melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara bersama seorang dokter hewan.
Laporan tersebut kemudian ditangani Polda NTT dengan membentuk tim penyidik untuk mengusut rangkaian peristiwa sebelum kematian korban. Hingga kini, polisi telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari 30 saksi di Timor Tengah Utara dan lima saksi di Kupang.




