Pencekalan sedang dalam proses, karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya.
IDXChannel - Imigrasi telah memproses pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) dan sosok swasta berinisial DR.
"Pencekalan Febrie sedang dalam proses, karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa proses pencekalan terhadap Febrie dan DR telah rampung.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam.
Dia melanjutkan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)





