JAKARTA, KOMPAS.com - Satu hari sebelum mundur dari Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat buka suara pada Jumat (10/7/2026).
Dia muncul pertama kali ke publik, dengan percaya diri, usai Direktorat Reserse Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah 12 lokasi dan rumahnya di Jakarta Selatan dijaga sejumlah prajurit TNI.
Dua di antaranya adalah de'Clan Signature Cipete, Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah daerah Sentul, Babakan Madang, Jawa Barat.
Dari de'Clan Signature Cipete, penyidik menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar AS, dan Rp 259.159.000.
Baca juga: Desakan Penelusuran Aset Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara dari rumah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dollar AS, 14.083.800 dollar Singapura, Rp 100.000.000, serta dua bingkai foto keluarga.
Singgung MBGDalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Febrie memastikan bahwa seluruh kegiatan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tetap berjalan normal sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menegaskan penyidik masih fokus menuntaskan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.
Menurut Febrie, perkara yang ditangani antara lain kasus tata kelola pertambangan, dugaan transfer pricing, hingga dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Setelah Febrie Tersangka, Bagaimana Oknum TNI?
“Dan perkara-perkara lain tentunya, (yang) mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis, MBG,” tegas dia.
Di sisi lain, Febrie mengatakan, dia menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat menyikapi informasi berdasarkan fakta yang utuh.
Selain menangani perkara korupsi, Kejagung juga terus bekerja melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar denda administratif melalui instrumen pidana.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerimaan negara dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Baca juga: Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Bantah Mundur hingga Jadi Tersangka Korupsi
Tanya jawab dengan wartawanSejumlah wartawan yang hadir pada saat itu langsung mencecar sejumlah pernyataan untuk mengonfirmasi isu-isu yang tengah menyeret nama Febrie.
Dalam sesi tanya jawab ini, Febrie membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan de'Clan Signature Cipete, salah satu dari 12 lokasi yang digeledah oleh polisi.





