Profil Tan Kian, Konglomerat yang Ikut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Batu Bara, Namanya Sempat Disebut Febrie Adriansyah

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDBerikut profil Tan Kian, konglomerat yang ikut diperiksa dalam kasus korupsi batu bara. Ternyata pemilik Pacific Place.

Nama konglomerat properti Tan Kian menjadi perhatian publik setelah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan gabungan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero), perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi untuk mengusut lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan yang sama, Kortastipidkor Polri juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Selain kasus tata kelola batu bara, penyidik turut mendalami dugaan perkara korupsi yang melibatkan PT Asabri, PT Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel. Polri kemudian menyerahkan penanganan tiga perkara besar tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap belasan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjalankan investigasi gabungan terkait dugaan korupsi, suap, dan TPPU. Perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang disebut berkaitan dengan gangguan listrik di Sumatra, penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2025, serta penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI) yang diduga melibatkan pihak penyelenggara negara.

"15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), melansir dari TribunJakarta.

Profil Tan Kian

Melansir dari Kompas.com, Nama Tan Kian telah lama dikenal dalam dunia properti nasional. Ia merupakan pendiri Dua Mutiara Group yang kini dikenal sebagai Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang fokus mengembangkan kawasan bisnis kelas atas seperti Mega Kuningan dan Sudirman.

 

Konsultan properti Leads Property Indonesia menyebut perusahaan tersebut sebagai boutique developer, yakni pengembang dengan konsep eksklusif yang membangun proyek-proyek premium dalam jumlah terbatas.

Sejumlah proyek yang pernah dikembangkan grup ini antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, hingga South Hills Apartment. Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat mengembangkan gedung perkantoran Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower yang berada di kawasan Sudirman-Kuningan.

Kepemilikan dan aktivitas bisnis properti Tan Kian tidak hanya berada di Jakarta. Ia juga tercatat memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai mencapai 65 juta dolar AS. Selain itu, ia turut terlibat dalam pengembangan Millennium City, kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang yang dibangun bersama Hanson International.

Sebelum sukses di sektor properti, Tan Kian mengawali bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Dari usaha tersebut, ia kemudian mengembangkan bisnisnya hingga menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar pasar kelas premium.

Pada 2016, kekayaan Tan Kian pernah diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dan masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.

Sejak 2017, pengelolaan operasional bisnis keluarga tersebut mulai diteruskan oleh generasi ketiga, Nicholas Tan. Meski demikian, Tan Kian masih memiliki peran sebagai pengarah konsep serta memberikan masukan strategis bagi perkembangan perusahaan.

Di luar sektor properti, Tan Kian juga diketahui aktif dalam Jakarta Property Institute, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pengembangan kota berkelanjutan.

Riwayat Panjang dengan Kasus Hukum

Nama Tan Kian sebelumnya juga pernah muncul dalam sejumlah perkara hukum. Pada 2008, Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri yang berkaitan dengan pembangunan Plaza Mutiara. Saat itu, dugaan aliran dana yang disorot mencapai sekitar 13 juta dolar AS.

Namun, proses penyidikan terhadapnya dihentikan pada 2009 setelah dana tersebut dikembalikan. Plaza Mutiara kemudian kembali menjadi miliknya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Nama Tan Kian kembali mencuat ketika perkara Asabri kembali diselidiki pada 2021. Saat itu, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana yang berasal dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

 

Ia juga pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Jiwasraya pada 2019 dan 2020. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro dalam pembangunan sejumlah proyek properti, termasuk South Hills Apartment di kawasan Kuningan, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Tan Kian disebut menyediakan lahan yang telah memenuhi aspek legal untuk pembangunan proyek. Ia juga disebut membantu pembiayaan pembangunan melalui mekanisme prapenjualan dan pemasaran unit apartemen, dengan keuntungan proyek dibagi bersama Benny Tjokro.

Meski namanya beberapa kali dikaitkan dengan perkara korupsi besar sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru, Tan Kian belum kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara.

Kuasa hukumnya pada 2025 menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokro telah melalui proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan. Menurutnya, hasil pemeriksaan menyatakan transaksi tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. Mereka terdiri dari berbagai pihak, mulai petugas keamanan, sopir, hingga pegawai money changer.

Penyidik menyatakan proses penyelidikan dan pembuktian masih berjalan untuk memastikan keterkaitan uang maupun aset yang diamankan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tetapkan Semua Barang Subsidi Harus Disalurkan Lewat KDMP
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo: Siapa yang Menang Monggo, Jangan Kalau Kalah Malah Bakar-bakar
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Tuduh AS Ganggu Stabilitas Selat Hormuz dan Langgar Kesepakatan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Wartawan sama Gue Itu Kawan, Kita Friend
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.