Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Imigrasi melakukan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Selain Febrie, Imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap pihak swasta Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

BACA JUGA:DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026


Hendarsam menyebut pihaknya menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.



Sebelumnya, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, terkait tiga perkara besar: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Terkait kasus ini, Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).



Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.



BACA JUGA:Kemarau Panjang dan El Nino 2026 Mengancam, Strategi KLH Cegah Karhutla Skala Nasional

Kasus ini pun dikawal oleh Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri berjalan transparan dan akuntabel.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habibur di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah termasuk megakorupsi.



  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rapor Semifinalis Piala Dunia 2026: Argentina Tim Terproduktif Sekaligus Paling Banyak Kebobolan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp 8,2 Triliun dan Pengunjung 6,1 Juta Orang
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Fenomena Embun Upas di Dieng, Suhu Drop sampai -6 Derajat C
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aksi Penusukan Acak Berkali-kali Berakhir Ditangkap Polisi
• 9 jam laludetik.com
thumb
Ibu Santri Lombok Korban Pembakaran Nangis di DPR, Minta Pelaku Dihukum Berat
• 44 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.