Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan seorang dari pihak swasta berinisial DR selain mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Baca juga: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah menahan DR sejak Jumat (10/7/2026).

"Kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU.

Menurut Totok, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Dalam kesempatan sama, Totok mengumumkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Menurut dia, pelimpahan itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

"Yang pertama, kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Sebelum mengundurkan diri, Febrie sempat membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), ia menyatakan masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.

Baca juga: Melihat Kembali Pernyataan Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka

Nama Febrie menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam penyidikan itu, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Pemain Asing yang Putuskan Mualaf dan Menikahi Anak dari Eks Timnas Indonesia
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Tambah Anggaran Pertanian Papua untuk Perluas Pengembangan Komoditas dan Sejahterakan Petani
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Sistem Monitoring Restorasi Hutan Dinilai Diperlukan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Praperadilan Kedua Bergulir, Roy Suryo Bantah Ambil Data Elektronik Ilegal
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Jenazah Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Liang Lahat Masih Digali
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.