Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III periode Juli- September 2026 bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan.
Untuk itu, tarif listrik periode 13-19 Juli 2026 juga tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs Rupiah terhadap USD, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar USD70 per ton. Sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rincian Tarif ListrikBerikut rincian tarif listrik berdasarkan golongan periode 13-19 Juli 2026:
Tarif Subsidi Rumah Tangga-
Golongan R-1/TR 450 VA dengan tarif Rp415 per kWh
-
Golongan R-1/TR 900 VA subsidi dengan tarif Rp605 per kWh
-
R-1/TR 900 VA: Rp1.352
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70
-
R-2/TR 3.500 VA sampai 5.500 VA: Rp1.699,53
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
-
B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
-
B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
-
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
-
P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkatan tegangan: Rp1.644,52 per kWh
-
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
-
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
-
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
-
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
-
S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh
-
S-2/TR dengan daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh





