Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pasalnya banyak kasus korupsi terungkap dan melibatkan banyak pejabat publik baik di daerah hingga pusat.
“RUU Perampasan Aset ini regulasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat di berbagai daerah. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut Filep, belakangan ini masyarakat terus disuguhi berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat publik secara umum dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
”Fenomena ini menunjukkan, korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penegakan hukum. Apalagi, kasus yang mencuat akhir-akhir ini menyeret eks pejabat penegak hukum kita,” ucapnya.
Baca Juga:Mengapa Presiden Prabowo Banyak Diserang?Baca juga: Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi mencuat ke ruang publik di antaranya menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang terseret dalam tiga perkara sekaligus. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026 dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK pada Kamis 9 Juli 2026 lalu yang diduga memeras pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo senilai Rp2,93 Miliar. Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bersama dua anak buahnya yakni Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Baca Juga:Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung SulutKasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret korupsi seperti Bupati Langkat Syah Afandin, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hingga Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Lihat video: Pastikan Kedepankan Partisipasi Publik, DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset“Apabila RUU Perampasan Aset tak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi? Suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang. Ini adalah aspirasi yang sangat mendesak,” katanya lagi.
Meski begitu, Senator Papua Barat itu juga mengapresiasi pengungkapan berbagai kasus korupsi yang tak segan menyeret pejabat tinggi negara. Oleh sebab itu, Filep mendorong agar komitmen dan tren positif penegakan hukum saat ini segera dibarengi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami“Di tengah situasi yang dapat disebut sebagai darurat korupsi, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas bagi kepentingan negara, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati aset yang diperoleh secara melawan hukum,” tegasnya.
Dukungan atas RUU Perampasan Aset ini bukan semata-mata untuk memperberat hukuman, tetapi juga untuk memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara, memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
#nasional




