Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dia pun membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR, dan memastikan kabar tersebut adalah hoaks.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," jelas Martin dalam resminya, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Jangan Menabrak Aturan yang Sudah Ada

Martin mengatakan, saat ini Komisi III DPR masih menyusun draf RUU Perampasan Aset. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara intensif melalui berbagai rapat penyusunan.

Selain itu, Komisi III juga mengundang pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," jelas Martin.

Baca juga: Ahli Usul Hanya 4 Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Politikus Nasdem itu memaparkan, RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 melalui rapat paripurna pada September 2025.

Selanjutnya, pada Januari 2026, Komisi III DPR mulai membahas RUU tersebut melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya," jelas Martin.

Baca juga: Ahli Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Buka Celah Abuse of Power

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, Martin memastikan bahwa Komisi III hingga kini masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi hingga praktisi hukum, guna menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dalam prosesnya, Komisi III mengkaji sejumlah aspek penting, antara lain mekanisme pelaksanaan perampasan aset, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga atau keluarga yang sah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
8 Sayuran Murah Meriah namun Kaya Manfaat
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Senin 13 Juli 2026
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
FIFA pertimbangkan wacana Piala Dunia 2030 diikuti 64 tim
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pikat Hati Istri Gibran Rakabuming, PKK Pangkep Promosikan Jajanan UMKM Lokal ke Panggung Nasional
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Mendesak Legislasi Pemilu
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.