Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeninipas) telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Melansir Antara, Selain Febrie, pencegahan ke luar negeri juga dilakukan terhadap DR alias Don Ritto, pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, pencegahan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Hendarsam menegaskan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum, termasuk setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.
Dua hari setelahnya, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor. Polri menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta perkara PT Krakatau Steel.
Adapun Febrie Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Namun, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung (Kejagun) mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. ST Burhanuddin Jaksa Agung disebut juga telah menerima pengunduran diri tersebut.
Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua tersangka terkait tiga perkara tersebut. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. (ant/bil/ham)




