Pantau - BPJS Kesehatan meluncurkan program Layanan Ujung Negeri (Lanuri) secara serentak di 558 titik kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk mempermudah akses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layani Masyarakat Melalui BPJS Keliling dan ViolaDirektur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan peluncuran Lanuri merupakan upaya mengoptimalkan layanan non-digital bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses geografis maupun infrastruktur teknologi.
"Hari ini kita luncurkan Lanuri serentak di 558 titik kabupaten/kota se-Indonesia, dengan melibatkan 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Dari 558 titik pelaksanaan, sebanyak 179 titik menghadirkan layanan jemput bola melalui BPJS Keliling.
Sebanyak 379 titik lainnya menyediakan layanan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (Viola).
Melalui Lanuri, masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan dapat mengakses informasi, mengurus administrasi kepesertaan, hingga menyampaikan pengaduan terkait program JKN.
"Lanuri dapat memudahkan akses layanan JKN bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau aksesnya terbatas karena kondisi geografis," ujarnya.
Tutup Program 100 Hari Kerja DireksiPeluncuran Lanuri sekaligus menandai penutupan agenda 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan yang mencatat capaian kinerja akumulatif sebesar 91,53 persen.
Program tersebut terdiri atas empat Customer Centric Program untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta serta empat Collaborative Program guna memperluas jangkauan layanan terintegrasi lintas sektor.
BPJS Kesehatan menyebut sejumlah capaian utama meliputi penguatan layanan JKN di wilayah 3T melalui kerja sama kapal bantu rumah sakit, integrasi P-Care untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penerapan sistem intelligence claim untuk mengurangi inefisiensi dan potensi kecurangan.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan sehingga seluruh masyarakat Indonesia, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), memperoleh hak layanan kesehatan yang setara.




